Biaya Pemotongan Sapi di RPH Liwa Hanya Rp.10.500/Ekor
Medialampung.co.id – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengajak para pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan rumah potong hewan (RPH) Liwa dalam menyembelih hewan ternaknya. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang mengkonsumsi daging mendapakan jaminan bahwa daging yang diperjual belikan memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang peternakan.
“Kita berharap pengusaha daging termasuk masyarakat yang memotong sapi untuk acara pesta agar memanfaatkan RPH, karena biaya yang dikeluarkan sangat murah dan terjangkau yaitu hanya Rp10.500 per ekor,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Agustanto Basmar, S.P, M.Si, kemarin.
Menurut dia, besaran tarif retribusi pemotohan hewan ternak sapi sebesar Rp10.500 per ekor tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) No.4/2012 tentang retribusi jasa usaha. Dimana dalam Perda tersebut yaitu untuk jenis ternak sapi dikenakan biaya Rp10.500 per ekor sudah termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong, pemakaian tempat pemotongan serta pemakaian tempat pelayunan daging. “Jadi biaya pemotongan hewan ternak ini sangat murah dan dagingnya terjamin, sehingga diharapkan para pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH untuk melakukan pemotongan hewan ternaknya” imbuhnya.
Lanjut dia, Disbunnak juga telah menyampaikan surat edaran Bupati Lambar tentang aturan dan sanksi bagi pengusaha yang memotong sapi di luar RPH. “Kita akan terus mensosialisasikan bahwa daging yang dijual di pasaran wajib menunjukkan bukti pemotongan di RPH,” ujar dia
Seraya menambahkan, sebelum hewan ternak disembelih akan dilakukan pemeriksaan Ante Mortem oleh petugas, dan pemeriksaan Post Mortem setelah daging di potong. Hal ini untuk mengurangi resiko bagi konsumen untuk tertular penyakit hewan seperti cacing hati, antrax atau penyakit lainnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: