Biadap! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Sendiri

Biadap! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Sendiri

Medidalampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Sukamto (37) warga Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara(Lampura).

Pria bejat ini, tega menyetubuhi Bunga (bukan nama asli), yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur diketahui merupakan anak kandungnya itu ditangkap, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota,” ujar Kompol Arjon Syafrie, Kamis (28/5).

Dijelaskan Kompol Arjon Syafrie, kronologis kejadian perbuatan tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2)  Undang-undang No.35/2014 tentang perubahan Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak tersebut terjadi di di dalam kamar di rumah terlapor yang berada di Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampura, pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB lalu.

Ketika itu, lanjut Kapolsek, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang bapak kandung korban, langsung masuk ke dalam kamar korban dan  menyetubuhi korban dengan cara memaksa serta mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.

“Tersangka mengancam, apabila korban bercerita dengan orang lain. Jika bercerita maka korban akan dibunuh. Lalu pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban IT mendatangi rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu tersangka diamankan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, tambahnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sungkai Selatan. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: