Biadab, Ibu Kandung Sendiri Mau Diperkosa

Biadab, Ibu Kandung Sendiri Mau Diperkosa

Medialampung.co.id - Polsek Way Bungur Lampung Timur mengamankan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan percobaan pemerkosaan terhadap ibu kandungnya.

Tersangka adalah TS (25) warga Kecamatan Way Bungur.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan KDRT dan percobaan pemerkosaan terhadap MN (46) yang tidak lain ibu kandungnya sendiri.

Tindakan bejat tersangka dilakukan, Minggu (7/11) pukul 02.00 WIB.

Peristiwa berawal ketika, korban menegur tersangka yang pulang bermain di luar rumah langsung menghidupkan musik dengan suara keras. Tidak diterima ditegur, tersangka yang masih dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak justru marah kepada korban.

Karena tidak mau terjadi keributan, korban kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Ternyata, amarah tersangka masih meluap, sehingga langsung mengejar korban. Kemudian, tersangka menarik rambut korban hingga terjatuh. Tidak berhenti disitu, tersangka kemudian memukul bagian rusuk korban. Selanjutnya, tersangka menyeret korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar itu, tersangka melakukan tindak pencabulan dan mencoba merupakan ibu kandungnya.

Sebelum, perbuatan bejat berlanjut, warga sekitar yang mendengar teriakan korban mengetuk pintu.

Mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya, korban yang berstatus orang tua tunggal menggunakan kesempatan itu untuk meminta pertolongan. 

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Bungur. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Way Bungur langsung mendatangi rumah korban dan mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi. Tersangka, sudah sering melakukan tindak kekerasan terhadap korban. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) tentang KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut UU RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana.

"Tersangka kami amankan di Polsek Way Bungur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Riki, Senin (8/11).

Di hadapan petugas yang memeriksanya, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu karena kesal dengan ibunya. Sebab, ibunya sering melarang dan marah ketika tersangka yang masih pengangguran itu membawa perempuan ke dalam rumahnya. Mengenai, perbuatannya yang mencoba memperkosa korban. Tersangka mengaku, tidak menyadarinya karena di bawah pengaruh minuman keras. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: