Besok, Tim BPTD Wilayah IV Provinsi Bengkulu dan Lampung ke Lambar

Besok, Tim BPTD Wilayah IV Provinsi Bengkulu dan Lampung ke Lambar

Medialampung.co.id - Tim Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan melakukan kegiatan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor (KIR) pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Kabupaten Lambar, Senin-Selasa (20-21/7).

Kepala Dinas Perhubungan Jaimin, S.I.P mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan pelayanan uji KIR karena peralatan KIR yang telah dipasang pada tahun 2019 lalu berupa alat uji rem (Brek Tester)  serta alat uji emisi solar dan bensin, serta lainnya belum bisa beroperasi karena belum akreditasi. 

Dijelaskannya, sebelum akreditasi maka harus dilakukan kegiatan kalibrasi dan pihaknya telah mengusulkan ke BPTD Wilayah VI Bengkulu dan Lampung untuk melakukan kalibrasi.

“Usulan kita tersebut telah direspon dan besok tim dari BPBT Wilayah Bengkulu Lampung dan Dinas Perhubungan Provinsi akan datang ke Kabupaten Lambar untuk melakukan kalibrasi alat KIR. Mereka akan mengecek semua peralatan,” ungkap Jaimin, Minggu (19/7).

Setelah dilakukan kalibrasi dan dinyatakan lengkap, lanjut dia, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dilakukan akreditasi.

“Kalau nanti surat terkait akreditasi dari Kemenhub sudah kita terima maka di Kabupaten Lampung Barat baru bisa dilakukan pengujian KIR. Mudah mudahan saja segera terealisasi,” harapnya.

Sekadar diketahui, sejak Oktober tahun 2018 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lambar tidak melayani pengujian KIR kendaraan.

Dasar Dishub tidak melayani pembuatan uji KIR mengacu pada regulasi terbaru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.133/2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan nasional (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, serta surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan Provinsi  Lampung. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: