Besok, KBM Tatap Muka dari PAUD hingga SMP di Lambar Kembali Digelar

Besok, KBM Tatap Muka dari PAUD hingga SMP di Lambar Kembali Digelar

Medialampung.co.id -  Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Lampung Barat pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),  Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, dimulai Senin (4/1).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar Bulki Basri, S.Pd, M.M mengungkapkan, Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi mulai dari jenjang Pendidikan Usia Dini, SD, SMP dan sederajat serta Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang berada di wilayah Kabupaten Lambar dapat melaksanakan KBM tatap muka/luring sampai batas waktu tidak ditentukan.

“Satuan Pendidikan harus menerapkan pola tatap muka secara tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat. Apabila dalam hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran KBM pada Satuan Pendidikan ditemukan dampak kesehatan kasus terkonfirmasi Covid-9 yang bersifat lintas kecamatan maka bupati dapat menghentikan proses KBM tatap muka di Satuan Pendidikan yang dimaksud, terkecuali Kecamatan Belalau masih Daring, karena ada salah satu guru di wilayah itu yang positif terpapar Covid-19,”  ungkapnya.

Dijelaskan, surat rekomendasi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diperbaiki seperlunya.

“Terkait KBM tatap muka ini, kita telah mengirimkan surat edaran No.420/III.01/2020 perihan surat edaran penyelenggaraan pembelajaran pada Semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 kepada Kepala SMP se-Lambar, Kepala SD se-Lambar, Kepala TK/PAUD se-Lambar. Jadi diharapkan pihak sekolah  untuk melakukan berbagai persiapan di sekolah masing-masing,” kata Bulki.

Untuk diketahui, dasar surat rekomendasi tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.04/KB/2020, No.737/2020, No.HK.01.08/MenKes/7093/2020, No.420-3987/2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Maka Bupati Lambar mengeluarkan rekomendasi No.900/107/IV.02/2020. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: