Terlibat Narkoba, Oknum Anggota DPRD Waykanan Diganti

Terlibat Narkoba, Oknum Anggota DPRD Waykanan Diganti

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, SH., menerima Surat permohonan PAW dari DPRD Waykanan--

Medialampung.co.id - Kesimpang siuran nasib AS, Anggota Fraksi PAN DPRD Waykanan yang diduga ditangkap BNN karena terlibat penyalahgunaan Narkoba akhirnya terjawab.

DPRD Waykanan melalui Kepala Sekretariat menyampaikan surat No.005/108.b/II-WK/2022 perihal permintaan verifikasi persyaratan calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Waykanan Nikman, SH, menanggapi surat dari DPD PAN No.PAN/08.08/A/K.S/140/VI/2022 tanggal 06 Juni 2022 perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Waykanan, Kabupaten Waykanan untuk memperoleh peresmian dari Gubernur Lampung. 

Dalam surat DPD PAN itu juga, DPD PAN Waykanan sekaligus mengusulkan nama Adi Wijaya, SH, sebagai pengganti AS di DPRD Waykanan.

Penyerahan berkas PAW AS dilakukan oleh Kepala Bagian Risalah DPRD Waykanan Barusman, SH, disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Waykanan Hi. Rozali, SH, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan.

Ketua KPU Waykanan Refki Darmawan, SH, membenarkan Informasi tersebut, dimana menurut Refki sesuai dengan regulasi yang ada maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya meneliti berkas yang diserahkan. 

"Setelah semua kami anggap lengkap, maka nanti KPU Waykanan memplenokan dokumen calon PAW, sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD sesuai ketentuan Peraturan KPU," ujar Refki.

Terpisah, Ketua DPD PAN Waykanan Hi. Rozali, SH, juga membenarkan rencana PAW terhadap AS, hal itu mengacu pada Surat DPP PAN No.PAN/A/KU-SJ/599/VI/2022 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Waykanan atas nama AS, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Addy Soeparno.

“Itu surat langsung dari DPP PAN yang, berarti kami tidak bisa menunda lagi, karena kalau berlarut larut nanti malah akan merugikan PAN, oleh karenanya kami berharap KPU Waykanan untuk segera memproses permohonan PAW ini,” tegas Rozali SH.

Diterangkan sebelumnya, AS, Anggota Fraksi PAN DPRD Waykanan dikabarkan ditangkap BNN Provinsi Lampung karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi hal itu dibantah dengan tegas oleh Yanto, Kakak AS yang menyatakan adiknya sama sekali tidak ditangkap BNN melainkan Karena keluarga mengetahui kalau adiknya diduga menggunakan narkoba meminta BNN untuk mempresur adiknya agar mau di rehabilitasi.

“Jadi adik saya itu bukan ditangkap BNN tetapi memang kami minta tolong dengan BNN agar Adik saya itu bisa direhabilitasi, itu juga yang kami sampaikan ke DPD PAN Waykanan dan DPD PAN Waykanan juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar adik saya dapat direhab dan diizinkan untuk tidak menjalankan tugasnya dulu di DPRD Waykanan selama direhab, saya semua ada suratnya,” ujar Yanto.(sah/mlo)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: