Besaran Bantuan PKH Tahap IV Turun

Besaran Bantuan PKH Tahap IV Turun

Medialampung.co.id Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap IV tahun 2019 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sudah dapat dicairkan oleh KPM mulai Selasa (8/10).

Koordinator PKH Pesbar, Dendi, mengatakan bantuan PKH tahap IV di Kabupaten Pesbar  sudah bisa dicairkan oleh KPM. Sedangkan jumlah KPM penerima bantuan PKH ditahap IV itu mencapai 8.989 KPM. Dalam pencairan tahap IV ada perubahan mengenai penyesuaian indeks dan komponen bantuan sosial PKH tersebut.

“Besaran dana bantuan sosial PKH tahap IV menurun dari Kementerian Sosial (Kemensos), seluruh KPM diharapkan bisa memahaminya,” katanya, Selasa (8/10).

Dijelaskan, perubahan besaran ditahap IV itu yakni pada kategori ibu hamil dari Rp600 ribu menjadi Rp425 ribu, kemudian anak usia dini dari Rp600 ribu menjadi Rp425 ribu, SD dari Rp225 ribu menjadi Rp175 ribu. Selanjutnya, SMP dari Rp375 menjadi Rp275 ribu, SMA dari Rp500 ribu menjadi Rp350 ribu. Selain itu, kategori Disabilitas dan Lanjut Usia masing-masing dari Rp600 ribu menjadi Rp425 ribu.

“Mengenai perubahan itu juga sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh KPM melalui pendamping PKH” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos), Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mendampingi kepala Dinas setempat, Hi. Marzuki, S.Ag, S.Pd, M.Pd., berharap seluruh KPM penerima bantuan sosial PKH tahap IV dapat memahami adanya perubahan besaran dana bantuan yang diterima itu, karena semua itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk itu bantuan yang diterima diharapkan benar-benar dapat dimaksimalkan peruntukan dan pemanfaatannya oleh KPM,” ujarnya.

Ditambahkannya, seluruh KPM harus memaklumi adanya perubahan tersebut karena itu berkaitan dengan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Pihaknya juga belum mengetahui apakah pada 2020 mendatang untuk besaran bantuan sosial PKH bagi KPM tersebut akan ada perubahan kembali atau tidak. Pihaknya juga berharap kepada seluruh pendamping PKH untuk bisa memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat dalam hal ini KPM.

“Sehingga nanti KPM ataupun pihak terkait lainnya benar-benar memahami perubahan besaran bantuan sosial itu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: