Berusaha Kabur, Tersangka Curat di Dor Polisi

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) karena berusaha kabur saat akan diamankan.
Tersangka adalah, JD (27) warga Kecamatan Margasekampung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, penangkapan terhadap JD merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka AK yang telah diamankan satu pekan lalu.
Keduanya disangka sebagai pelaku pencurian uang tunai Rp200 ribu dan sebuah telepon genggam milik Samuel Kevin (25) warga Bandarlampung. Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka dengan cara memecahkan kaca jendela mobil korban yang sedang diparkir di tepi jalan Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribowono Lamtim pada 14 Maret 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Lamtim dan Polsek Bandarsribawono berhasil mengamankan AK (21) warga Kecamatan Margasekampung, Rabu (1/4) lalu.
Dari nyanyian AK, tim gabungan Polres Lamtim dan Polsek Bandarsribawono berhasil mengendus keberadaan JD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (8/4).
Saat akan diamankan JD berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya. Berikut JD turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"terang AKP Faria Arista. (dwi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: