Lagi, Polsek Pesisir Tengah Bekuk Pelaku Pencurian

Lagi, Polsek Pesisir Tengah Bekuk Pelaku Pencurian

--

Medialampung.co.id - SA (17) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Pekon Kota Karang Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil diamankan unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Senin (6/6).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Panit I Reskrim Polsek setempat, Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, penangkapan pelaku curat yang masih berstatus pelajar itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/372/VI/2022/SPKT/POLSEK PESISIR TENGAH/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 Juni 2022, dengan pelapor (korban) yakni Samsul Pahri, warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.

“Aksi pencurian terjadi pada Rabu (25/5) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah warung di Pekon Kampungjawa,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, korban yang masih tidur di dalam kamarnya itu dihubungi oleh ayahnya yang bernama Bastari. Kemudian korban terbangun dan keluar dari dalam kamar. 

Saat didepan pintu kamar, ayahnya (Bastari) mendapati seorang laki-laki yang tidak  dikenalnya sedang mengikat karung. 

Kemudian orang yang tidak dikenal itu meninggalkan karung tersebut berlari dan memanjat keluar dari warung tersebut melalui dinding kamar belakang warung.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang-barang yang hilang berupa uang sejumlah Rp2.000.000,-, satu unit Handphone merk Vivo V9 warna hitam, serta satu unit handphone Infinix Note 9 warna ungu,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, satu unit handphone merk Vivo Y12 S warna Glacial Blue, satu unit handphone merk Vivo Y91 C warna sunset red. Kemudian, satu unit handphone merk Vivo Y91 C, satu unit handphone merk Vivo Y91, satu unit handphone Infinix Note 9 warna hitam. 

Lalu, satu unit handphone Realme C11 warna hitam, satu unit handphone merk Vivo 21S warna biru, serta satu unit handphone merk Realme C11 warna hitam. Kemudian, satu unit handphone merk Realme C21 warna hitam putih.

“Sedangkan, isi karung yang hendak dibawa pelaku tersebut antara lain tiga slop rokok Sampoerna Mild 16, dua slop rokok Sampoerna Mild 12, serta dua slop rokok Surya 12,” katanya.

Masih kata Kasiyono, didalam karung itu juga berisi dua slop rokok Surya 16, satu slop rokok Surya kaleng, satu slop rokok Marlboro Filter Black 20, dan satu slop rokok Djarum Super 16. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- dan pelapor melaporkan ke Polsek Pesisir Tengah.

Setelah mendapat laporan tersebut, unit reskrim Polsek setempat pada Minggu (5/6) melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada 25 Mei 2022 itu. 

Sekitar pukul 00.30 WIB, pada Senin (6/6) tim unite reskrim mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Pekon Kampung Jawa. Kemudian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SA berikut satu unit handphone Realmi, dan satu unit handphone merk Vivo Y21 S warna midnight blue.

“Dari hasil interogasi pelaku SA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah warung di Pekon Kampung Jawa pada 25 Mei 2022 lalu,” katanya.

Ke-dua unit handphone yang diamankan dari tangan pelaku itu juga merupakan hasil dari pencurian. Menurut keterangan pelaku, bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut pelaku mengakui mencuri bersama dua rekannya yang kini masih telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pelaku beserta barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merk Vivo Y21 S, satu unit handphone Realmi, tiga pasang sandal, satu buah topi warna coklat muda, satu unit handphone Realme C21 Warna Hitam Silang.

Kemudian, satu unit handphone Vivo V2110  (Y21S) Warna Midnight Blue, satu unit handphone Vivo V2026  (Y12S) warna Glacoer Blue, satu unit handphone merk Vivo 1820 (Y91C) warna Sunset Red, dan satu unit handphone merk OPPO CPH2179 (A15s) warna Hitam Dinamis, masih diamankan di Polsek setempat guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: