Berminat Jadi Pimpinan Baznas? Yuk Daftarkan Diri Anda

Berminat Jadi Pimpinan Baznas? Yuk Daftarkan Diri Anda

Medialampung.co.id - Panitia Seleksi (Pansel) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Barat, membuka Pendaftaran Calon pimpinan Baznas periode 2021-2026. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lambar Novi Andry, SKM, M.M., mengungkapkan, bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi pimpinan Baznas Lambar, harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Bertakwa kepada Allah SWT, Berakhlak mulia, Berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki integritas.

”Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS, terkhusus bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat pengunduran diri sementara,” ungkapnya.

Untuk tata cara pendaftaran, diajukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan dokumen Daftar Riwayat Hidup, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Lampung Barat, Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak, Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, FC ijazah SLTA sederajat yang dilegalisir, salinan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) paling singkat dua tahun terakhir.

”Bagi calon pimpinan Baznas yang berasal dari penyelenggara negara, salinan LHKASN paling singkat dua tahun terakhir, bagi calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah,” kata dia

Lalu, surat pernyataan dengan dibubuhi materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa calon pimpinan Baznas tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, tidak rangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilakukan oleh LSP Baznas.

Selanjutnya, surat pernyataan dengan dibubuhi materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa calon pimpinan Baznas bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil bagi calon pimpinan Baznas yang berasal dari pegawai negeri sipil dalam hal terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan Baznas.

”Pendaftaran dimulai tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara diantar langsung, dikirim melalui poster catat, atau melalui surat elektronik ke Panitia Seleksi dengan alamat Email:[email protected], selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: