Berkas Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
Medialampung.co.id - Berkas Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Ahmad (26) warga Gadingrejo dan Firmanto (42) warga Patoman Pagelaran dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (2/11).
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti mengingat berkas perkaranya sudah P21.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.
Ahmad ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (28/10) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.
Sementara Firmanto ditangkap pada Senin (14/9) pukul 02.00 WIB di rumahnya. Bersamanya di dapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
