Berkas Perkara Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Berkas Perkara Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Medialampung.co.id - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba atas nama tersangka Gustomi (28) dan Olan Penatas (26) berikut barang bukti berupa 2 linting rokok berisi daun ganja, 1 buah bungkus rokok berisi biji dan daun ganja kering, serta 2 unit HP dilimpahkan ke Kejari Pringsewu. 

Ini menyusul  berkas perkara kedua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap (P21). 

“Penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa penuntut umum kejari Pringsewu  yang diterima langsung oleh JPU Sherly Oktarina, SH., Kamis (26/11),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik.

Pelimpahan kedua tersangka  berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu No.B-1668/L8.20/Euh.1/11/2020 bertanggal 23 November 2020 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Dinyatakan berkas perkara P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan dan hasil penyidikannya sudah lengkap," jelasnya.

Untuk diketahui, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim opsnal pada 1 September lalu di sebuah warung yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” jelas kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: