Berkas Perkara Alfin Andrian Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Alfin Andrian Dilimpahkan ke JPU

Medialampung.co.id - Polresta Bandarlampung melimpahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka atas nama Alfin Andrian (AA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Lampung  Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menjelaskan,  dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka AA telah diselesaikan oleh Penyidik Polresta Bandarlampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada hari senin tgl 21 September 2020.

"Untuk perkara tersebut penyidik polresta Bandarlampung Sudah Memeriksa lebih dari 20 orang saksi, kemudian penyidik juga sudah Memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (syekh Ali Jaber)," ujarnya.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky M.Z., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny, S.H., didampingi Kasi Pidum Denie Sagita, S.H.

Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).'tambah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

"Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12/1951. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: