Berkas Bakal Calon Wajib Masuk Silon KPU RI

Berkas Bakal Calon Wajib Masuk Silon KPU RI

Medialampung.co.id — Semua berkas pencalonan dan berkas bakal calon yang akan mendaftarkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar pada Pilkada serentak 2020 mendatang, wajib masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Anggota KPU Pesbar, Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Pesbar akan dimulai pada 4-6 September 2020 mendatang dilakukan secara manual, tapi semua berkas pencalonan dan berkas semua calon akan dimuat di Silon KPU RI.

“Hal itu dilakukan oleh KPU RI salah satunya sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua berkas pencalonan benar-benar lengkap dan tidak ada berkas yang bermasalah atau lainnya,” katanya, Rabu (12/8).

Sehingga, kata dia, dalam proses pencalonan di Pilkada serentak 2020 tidak ada kendala. Karena itu, untuk mematangkan dan mempersiapkan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesbar itu. Rencananya, KPU Pesbar akan melakukan sosialisasi tentang pencalonan ke seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Pesbar dan pihak terkait lainnya.

“Jika tidak ada perubahan rencana sosialisasi tentang pencalonan itu dijadwalkan Selasa (18/8) mendatang,” jelasnya.

Dirinya berharap setelah dilakukan sosialisasi, setiap parpol dan pihak-pihak terkait lainnya, benar-benar memahami semua tahapan tentang pencalonan itu, salah satunya terkait teknis pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh parpol. Mengingat di Pilkada Pesbar tahun 2020 tidak ada pasangan calon dari jalur perorangan.

“Seperti teknis pengisian berkas pencalonan dan berkas bakal calon melalui Silon, dan teknis lainnya. Untuk itu, harus lebih diperhatikan dan dipahami oleh parpol,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, untuk pengumuman pendaftaran paslon dijadwalkan 28 Agustus sampai 3 September 2020, pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020. Selanjutnya, tahapan pengumuman dokumen paslon termasuk tanggapan masyarakat dijadwalkan 4-8 September 2020 dan pemeriksaan kesehatan paslon 4-11 September 2020.

Kemudian, jadwal penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September 2020, verifikasi faktual tanggal 6-12 September 2020, proses penyerahan perbaikan 4-16 September 2020, serta verifikasi faktual perbaikan syarat calon pada 16-22 September 2020, dan penetapan paslon dijadwalkan 23 September 2020, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon tanggal 24 September 2020 mendatang.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: