Berikut Jadwal Cuti Bersama Untuk ASN Lamtim

Medialampung.co.id - Tahun ini para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur mendapatkan cuti bersama selama 8 hari.
Jadwal cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 045.2/174/10-UK/2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Melalui SE yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putra tertanggal 12 Agustus 2020 itu, cuti bersama untuk para ASN ditetapkan pada tanggal 21 Agustus, 28 dan 30 Oktober serta 24 Desember 2020. Kemudian, pada 28 hingga 31 Desember 2020.
Syahrudin Putera menjelaskan, cuti bersama pada 21 Agustus 2020 dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1442 hijriah. Kemudian, pada 28 dan 30 Oktober dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, pada 24 Desember 2020 dalam rangka memperingati hari raya natal. Sedangkan, pada 28 hingga 31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 hijriah.
Ditambahkan, untuk organisasi perangkat daerah yang bertugas pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana maka akan tetap ada ASN dan paramedis yang bertugas saat cuti bersama dengan sistem penugasan.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. (wid).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: