Beri Laporan Palsu Kebakaran, Dua Remaja Diamankan

Beri Laporan Palsu Kebakaran, Dua Remaja Diamankan

Medialampung.co.id - Dua pelaku pembuat laporan palsu tentang kebakaran di puncak Rest Area Kecamatan Suberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kepada petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumberjaya dan Waytenong, pekan kemarin akhirnya diamankan Aparat Polsek Sumberjaya.

Kedua pelaku penyebar hoax tersebut adalah Yudes Firnando bin Nasrun (18) warga Pekon Waypetai Kecamatan Sumberjaya yang masih berstatus pelajar diamankan di Pekon Waypetai, kemudian Riki Agustian Bin Musa (21) warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, diringkus saat tengah jualan (dagang) buah-buahan di Kecamatan Kebuntebu sekitar Pukul 13.30 WIB, Rabu (18/9).

Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di mapolsek setempat, untuk memertanggung jawabkan perbuatan pelanggaran Pasal 242, KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman maksimal Tujuh  tahun penjara.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R, S,H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, S.I.k., menegaskan, penangkapan kedua pelaku penyebar berita palsu tersebut merupakan tindak lanjut laporan pihak damkar Sumberjaya sebelumnya, perihal berita palsu yang dilaporkan pelaku melalui nomor ponsel 0878-7115-0175.

Dimana dari keterangan keduanya, pelaku sengaja iseng menelpon pihak damkar menggunakan ponsel merk oppo dengan menyebutkan kalau di rest area terjadi kebakaran, namun setelah pihak damkarmelakukan pengecekan ke lokasi tidak ditemukan adanya kebakaran.

"Atas kesepakatan bersama kedua orang tua pelaku, bersama pihak damkar agar masalah ini diselesaikan melalui rembuk pekon di Mapolsek Sumberjaya. Kedua pelaku bersedia membuat permohonan maaf secara tertulis/lisan kepada pihak damkar untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi," tegasnya.

Semetara Kepala UPT Damkar Kecamatan Sumberjaya Hengki Setiawan, S.H, M.H., menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolsian yang telah menangkap pelaku penyebar hoax, Dan mengharapkan semoga hal seperti itu tidak terjadi lagi. Karena laporan kebakaran seharusnya bukan untuk bahan main-main. "Dalam hal ini atas kesepakatan bersama antara pelaku yang dikuatkan oleh keluarga pelaku, kedua pelaku dikenakan sanksi pembinaan, untuk tidak mengulangi perbuatan mereka," katanya.

Sebelumnya Kasat Pol PP Lambar Henri Fasal, S,H, M.H., menegaskan akan mengusut nomor pengirim laporan palsu tersebut dengan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Lantaran apa yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab itu melanggar peraturan sebagaimana dimaksud. Karena dalam tahun ini telah tiga kali terjadi laporan palsu kebakaran, sebelumnya hal ini juga pernah terjadi di Kecamatan Batuketulis dan Balikbukit. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: