Berharap BLT-DD Secepatnya Direalisasikan

Berharap BLT-DD Secepatnya Direalisasikan

Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) minta seluruh Peratin di Kabupaten setempat secepatnya merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagi masyarakat yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Iswandi, S.Ip., mendampingi Plt.Kepala DPMP setempat, Eksir Abdadi, S.H., mengatakan penyaluran BLT-DD itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No.6/2020, tentang tentang perubahan atas Permendes PDTT No.11/2020, tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

"Dalam aturan terbaru mengenai prioritas penggunaan dana desa itu salah satunya terkait dengan BLT-DD dalam upaya penanganan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya, Kamis (16/4).

Menurutnya, adanya peraturan terbaru itu telah ditindaklanjuti ke seluruh Kecamatan dan Pekon se Kabupaten Pesbar, sehingga seluruh Pekon diharapkan BLT-DD bisa segera direalisasikan oleh setiap Pekon. Dalam peraturan itu dijelaskan BLT-DD yang disalurkan oleh Pekon dengan sasaran keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

"Pendapatan bagi keluarga penerima BLT-DD itu dilakukan oleh relawan desa atau relawan Pekon lawan Covid-19,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, hasil pendataan sasaran keluarga miskin itu dilakukan dengan musyawarah Pekon/musyawarah insidentil dan dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data. Selain itu legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh peratin dan dokumen hasil pendataan juga harus diverifikasi pekon, sesuai dengan aturan Permendes PDTT tersebut.

Dikatakannya, untuk mekanisme penyaluran BLT-DD itu dengan penghitungan yakni Pekon penerima DD kurang dari Rp800 juta, mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 25 persen dari jumlah DD. Selain itu, Pekon penerima DD Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 Miliar, mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 30 persen, serta Pekon penerima DD lebih dari Rp1,2 Miliar mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 35 persen dari jumlah DD.

"Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-DD selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan besaran per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: