Berantas Mafia Tanah, Kejari Pringsewu Bentuk Tim Khusus

Berantas Mafia Tanah, Kejari Pringsewu Bentuk Tim Khusus

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri Pringsewu membentuk tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri setempat. Ini diperkuat dengan telah ditandatanganinya surat keputusan tentang pembentukan tim tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

"Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menandatangani Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu No.KEP-02/L.8.20/Dek.4/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ungkap kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, SH., MH., mewakili Kajari Ade Indrawan, SH.

Dikatakan Median, tindak lanjut dari adanya pembentukan tim tersebut sesuai arahan Kajari pihaknya juga melakukan koordinasi bersama satuan kerja terkait.

"Sesuai perintah pak Kajari, Seksi Intelijen berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ungkapnya. 

Bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi terkait aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

"Koordinasi dengan BPKAD Pringsewu sudah dilakukan Senin (17/1)," jelasnya. 

Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah berkoordinasi dengan Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN R.I. Kabupaten Pringsewu untuk menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi apabila adanya permasalahan yang terindikasi adanya Mafia Tanah. Untuk memudahkan masyarakat pihaknya juga membuat hotline pengaduan

"Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu membuat hotline pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat apabila masyarakat merasa mengetahui atau menjadi korban Mafia Tanah di nomor 0813-6783-9200," tambah kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, SH, MH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: