Bendahara Pekon Sukamulya Diduga Bawa Kabur DD Rp200 Juta

Bendahara Pekon Sukamulya Diduga Bawa Kabur DD Rp200 Juta

Medialampung.co.id - Bendahara Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lambar Purkon diduga membawa kabur dana desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp200 juta.

“Berdasarkan laporan dari Peratin Sukamulya M Yamin kepada  saya bahwa bendahara pekon setempat diduga telah membawa kabur dana desa tahun 2020 sebesar Rp200 juta, dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dimana,” ujar Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M, Kamis (14/1).

Kata dia, berdasarkan keterangan dari Peratin Sukamulya M Yamin bahwa ia telah melakukan pelacakan terhadap bendahara tersebut namun hingga kini belum juga ditemukan.

Terkait persoalan ini, kata Nukman, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. 

“Kita akan segera turunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pekon lainnya di Kabupaten Lampung Barat agar pada saat bendahara pekon melakukan pencairan dana desa agar dikawal oleh peratinnya, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Peratin Sukamulya terkait bendahara pekon setempat yang diduga membawa kabur DD tahun 2020. 

“Soal kasus di Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa ini, kita sudah menyampaikan nota dinas kepada Bupati cq Sekretaris Kabupaten agar Inspektorat melakukan pemeriksaan,” pungkas Ruspel.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Peratin Sukamulya Kecamatan Pagardewa M Yamin belum bisa dimintai keterangan terkait kasus bendaharanya yang diduga membawa kabur DD tahun 2020 sebesar Rp200 juta, dihubungi via ponselnya di nomor 0858-409x-xxxx meski dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: