Bendahara OPD Dilarang Terima Collection Fee
Medialampung.co.id - Mulai terhitung September hingga Desember tahun 2019 bendahara gaji di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang atau tidak diperbolehkan untuk menerima upah pungut (Collection Fee) yang diberikan pihak bank. Hal itu merupakan kesimpulan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Lambar dalam hal ini Inspektorat dengan sejumlah bank yang ada di Kabupaten Lambar, serta dihadiri bendahara gaji serta Kasubbag Keuangan OPD di Lingkungan Pemkab Lambar yang digelar di Ruang Rapat Kenghatun BPKD, Rabu (4/9).
Rapat yang dipimpin langsung Inspektur Lambar Ir. Natadjudin Amran itu menghasilkan beberapa poin yaitu selain bendahara gaji di seluruh OPD tidak diperbolehkan untuk menerima upah pungut, juga sembari menunggu keputusan yang mengatur secara khusus antara OJK, KPK maupun lembaga keuangan lainnya yang lebih tinggi diharapkan bendahara gaji untuk bisa membantu pihak perbankan, serta MoU kejasama antara OPD dan pihak bank mulai September sudah tidak berlaku lagi.
“Selain itu, dalam waktu sampai dengan Desember tahun 2019 diminta kepada pihak perbankan untuk melakukan koordinasi dengan pihak OJK dan atasannya yang berwenang untuk membahas masalah ini dengan baik,” imbuhnya seraya menambahkan, pihak bendahara OPD juga diimbau untuk tidak mengeluarkan rekomendasi bagi pegawai yang ingin mengajukan pinjaman kepada pihak bank, dan jika pegawai ingin meminjam di bank maka pijaman tersebut sifatnya pinjaman pribadi ke bank.
Dalam pertemuan itu, Perwakilan dari Bank Lampung Fahrudin mengungkapkan, dalam tiga bulan ini, Bank Lampung akan menstop pembayaran upah pungut yang selama ini di transfer ke rekening masing masing OPD. “Bukan Bank Lampung tidak mau memberikan tapi itu adalah aturan jadi kami harus menjalankannya. Saya berterima kasih kepada pemda atas kerjasamanya selama ini dan kami akan mencarikan solusi dan berkoordinasi dengan pusat namun untuk mekanismenya belum bisa kita sampaikan dan mudah mudahan dua atau tiga bulan ini sudah bisa berjalan,” ujar Fahrudin.
Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Eka Wibowo mengungkapkan, Bank Eka mempunyai kerjasama di masing masing OPD dan upah pungut yang diberikan pihaknya itu tidak diberikan kepada masing-masing individu namun kepada OPD.
“KPK mengatakan gratifikasi jika upah pungut diberikan ke masing masing individu, sementara Bank Eka memberikan upah pungut ke instansi yang dikelola bendahara, jadi bukan masuk kerekening bendahara tapi ke rekening OPD. Analoginya, Kepolisan Republik Indonesia (RI) mempunyai tugas untuk pengamanan terhadap objek-objek vital, termasuk bank, namun saya pastikan selain Bank Eka, bank lain juga ada kerjasamanya dengan Kepolisian RI dan untuk Bank Eka Cabang Liwa saya tandatangan sendiri dengan pihak kepolisian untuk pengamanan objek vital dan di MoU itu tertera apa yang kami berikan dan itu diberikan kerekening instansi bukan individu, kalau pun itu bermasalah kenapa nggak dari dulu,” kata Wibowo
Sekadar diketahui, rapat koordinasi yang digelar Inspektorat itu guna menindaklanjuti adanya peringatan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang disampaikan pada sosialisasi pencegahan korupsi, gratifikasi dan Collection Fee di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis, 29 Agustus 2019, agar perbankan di Lampung tidak bermain-main dengan praktek gratifikasi. Peringatan itu juga termasuk upah pungut (Collection Fee) yang kerap diberikan secara individu kepada bendahara instansi yang dinilai berjasa dalam mengurusi angsuran kredit di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: