Beli Mesin Bajak Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi

Beli Mesin Bajak Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id - Seorang penadah barang curian diamankan Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, di rumahnya, Senin (5/7) sekira pukul 01.00 WIB. Yakni Nano Sulanjar (33), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya, Lamteng.

Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka diamankan berkat laporan korban Juwardi (41), warga Kampung Ruktiendah, Kecamatan Seputihraman. 

"Korban kehilangan satu unit mesin bajak merk Kubota RD 85 di 2S. Dijelaskan ciri-ciri khusus mesin bajak yang hilang dengan tutup minyak terdapat kawat, selang minyak dari selang semprot warna kuning, jepitan engkol patah, baut tangki diring karet ban, dan jaring kipas patah. Mesin bajak hilang dari depan rumah, Sabtu (26/6) sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.

Berdasarkan laporan, kata Candra, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita dapat info ada yang membeli satu unit mesin bajak merk Kubota RD 85 dengan ciri seperti milik korban. Kita langsung ke rumah orang yang membeli mesin bajak ini. Ternyata benar milik korban. Kita langsung amankan tersangka dan barang bukti. Ini guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Kita masih kejar pencurinya," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: