Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 22 April

Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 22 April

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah bagi para pelajar mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP diperpanjang hingga 22 April mendatang.

Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra Ar, S. Pd., mengatakan kebijakan pengalihan kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah oleh pemerintah pusat guna memutus penularan Coronavirus Disease (Covid-19) berakhir. 

“Namun kebijakan Kemendikbud melalui Surat Edaran Gubernur Lampung No.  420/808/V.01/2020 yang diteruskan ke daerah, bahwa kegiatan belajar di rumah diperpanjang hingga 22 April mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, dengan adanya surat edaran itu pihaknya mengimbau agar orangtua atau wali murid dapat membantu pemerintah memaksimalkan kegiatan belajar di rumah itu dengan cara memonitoring anak-anaknya belajar di rumah.

“Jika memang ada hal-hal yang kurang dipahami, orangtua wali murid bisa menanyakan langsung ke sekolah melalui kontak yang diberikan, karena akan ada guru dan kepala sekolah yang siaga di sekolah setiap harinya,” jelasnya.

Menurutnya, meski seluruh siswa melaksanakan kegiatan belajar dirumah, bukan berarti siswa bisa leluasa untuk bermain, melainkan setiap hari ada tugas yang disiapkan guru melalui orang tua lewat pesan Whatsapp.

“Setiap hari semua siswa mendapatkan tugas dari guru piket untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah, itu artinya kegiatan belajar disekolah bukan libur yang diberikan untuk siswa,” terangnya.

Dalam memaksimalkan kegiatan belajar di rumah itu, pihaknya mengimbau agar orang tua dapat memberikan pengawasan lebih, agar siswa tidak keluyuran bermain bersama teman-temannya.

“Batasi jika anak-anak mau keluar rumah, terkecuali jika memang mendesak dan penting, hindari dari kerumunan orang banyak. Jaga selalu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: