Belajar dari Youtube, Hanya 10 Detik Bisa Buka Pintu Mobil Target

Belajar dari Youtube, Hanya 10 Detik Bisa Buka Pintu Mobil Target

Medialampung.co.id - Asep Septiawan bin Maryono (29) warga Poncowarno Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kendaraan roda empat (R4) di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polres Lampung Barat memperagakan cara dirinya melakukan aksi pencurian, pada konferensi pers yang dilakukan Polres Lambar Rabu (1/7).

Hanya butuh waktu sekitar 10 detik bagi Asep untuk membuka pintu mobil target, alat yang digunakan yakni dengan memodifikasi jari-jari motor bekas. Kemudian, tidak lebih dari lima menit Asep mampu menyalakan kendaraan dengan menggunakan kunci Leter T. 

Asep yang merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Tanggamus tersebut mengaku tahu tentang cara membuka pintu mobil, membuka kunci stir, dan menyalakan mobil curian tersebut dari Youtuber. 

"Belajar dari Youtube, dari mulai buka dan menyalakan mobil," ungkap Asep kepada wartawan. 

Asep mengaku pencurian tercepat yang dilakukannya itu hanya sekitar tiga menit saja, kemudian jenis kendaraan yang termudah dicuri yakni Daihatsu L300.

"Kalau yang paling mudah itu L300, kalau sejenis Futura itu harus bawa kunci serep, " ujarnya. 

Sementara itu, Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIk, MH., didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIk., mengatakan, tersangka diamankan atas  Laporan Polisi Nomor LP / 277 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR, tanggal 10 Juni 2020, dengan kronologis kejadian pada hari Rabu (10/6) Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Res Lambar Ipda Eflan Ujang, SE., melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat  yang terjadi di wilayah hukum Polres Lambar.

"Didapat informasi jika barang bukti berada ditangan saksi (MF) berada di kediamannya di Pringsewu dan team gabungan langsung bergerak cepat dan mengamankan saksi (MF) berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi type L300 PU," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Asep yang beralamatkan di desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah kemudian Tekab 308 Polres Lambar langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Asep berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan roda  empat merk Toyota Avanza warna hitam dengan nopol T 1760 SL. 

"Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diancam dengan pidana  penjara paling lama sembilan tahun penjara, " pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: