Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak hingga Empat Kali

Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak hingga Empat Kali

Medialampung.co.id - Sungguh bejat perilaku Taufiqurohman (34), warga Kampung Sidobinangun, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah. Seorang ayah yang seharusnya melindungi tega mencabuli putri kandungnya, APP (14).

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan tersangka sudah empat kali mencabuli putrinya setelah ditinggal istrinya 50 hari. "Terungkap sudah empat kali korban dicabuli sejak Mei 2020. Pertama pukul 05.00 WIB ketika korban tidur di kamar. Tersangka memeluk korban dan mencabulinya. Dua hari berselang pada pukul 23.00 WIB, korban kembali dicabuli di kamarnya," katanya.

Masih pada Mei 2020, kata Eko, korban dicabuli saat berada di ruang TV. "Korban sedang berada di ruang TV, tersangka kembali mencabulinya. Ketika itu korban sedang dalam keadaan haid. Tetap pada bulan yang sama, korban yang sedang mandi kembali dicabuli. Sempat ditolak, tapi akhirnya korban menuruti tersangka karena takut. Tersangka selalu main tangan jika marah," ujarnya.

Pada Rabu (3/6) sekitar pukul 17.00 WIB, kata Eko, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada kepala dusun. "Korban cerita tentang perilaku ayah kandungnya kepada kepala dusun. Akhirnya kepala dusun melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihbanyak," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, kata Eko, pihak langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban. "Tersangka Taufiqurohman diamankan dari rumahnya, Rabu (3/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Barang bukti yang diamankan sehelai baju terusan warna pink, kaos lengan panjang warna merah, celana pendek orange, celana dalam ungu, celana dalam pink, BH, dan selimut warna merah," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E  jo Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Terkait korban yang masih kelas 2 SMP ini, kata Eko, mengalami trauma. "Trauma. Sekarang korban dibawa keluarga almarhumah ibunya di Kecamatan Wayseputih," katanya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: