Bejat! Kakak Beradik Coba Dicabuli Semua

Bejat! Kakak Beradik Coba Dicabuli Semua

Medialampung.co.id - FR (18), warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, nahas menjadi korban pemerkosaan, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Beruntung, korban berhasil meloloskan diri hingga meminta tolong warga.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan percobaan pemerkosaan oleh orang tua korban.

"Kita terima laporan percobaan pemerkosaan dengan No. LP/287-B/IX/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim tanggal 8 September 2020. Percobaan pemerkosaan dilakukan di Dam Gundul, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lamteng, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.

Kronologis percobaan pemerkosaan, kata Kurmen, korban dijemput tersangka Angga Dwi Pradana (19), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dari rumah, Selasa (8/9) sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Korban dijemput dari rumah tersangka. Korban diajak jalan-jalan naik motor. Korban sempat menolak, tapi tersangka memaksa. Takut, korban menuruti.  Korban sempat meminta turun tapi tak dihiraukan. Di perjalanan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka menghentikan motornya. Korban diminta turun dari motor di Dam Gundul, Kelurahan Adipuro. Korban turun dari motor di cekik tersangka dan didorong jatuh ke tanah. Tersangka mencoba menyetubuhi korban. Korban meronta dan berusaha melepaskan diri. Korban berhasil lari dan minta tolong warga yang melintas di jalan. Korban akhirnya diantarkan warga pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban yang trauma menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Trimurjo," ujarnya 

Setelah menerima laporan, kata Kurmen, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"Setelah cukup bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, kita menangkap tersangka Angga Dwi Pradana di rumahnya, Rabu (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Kita amankan barang bukti gamis warna biru, jaket warna pink, celana shot hijau muda, dan motor Honda New Fit warna biru BE 8661 FI," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Kurmen, tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan hal yang mengejutkan, tersangka juga mengaku pernah mencabuli kakak kandung korban AY (20) sebanyak dua kali di dekat rumah tersangka. Tepatnya di Kelurahan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: