Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak 2017

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak 2017

Medialampung.co.id - Slamet (40), warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, tega mencabuli anak tirinya. Mirisnya, pencabulan sudah dilakukan tersangka yang merupakan seorang petani ini sejak 2017.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan tersangka Slamet ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban LD (14).

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. LP Nomor: LP/146-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Bajo, tanggal 13 Juni 2020. Tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 WIB," katanya.

Kronologis kejadian, kata Mualimin, korban sedang berada di depan rumah, Jumat (12/6) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Korban sedang di depan rumah dipanggil tersangka. Tersangka memberitahu adiknya nangis di kamar sendirian. Korban masuk ke kamar. Kemudian disusul tersangka yang langsung menutup pintu kamar. Tersangka langsung mencabuli korban. Setelah melakukan perbuatan bejat, tersangka pergi berangkat kerja," ujarnya.

Setelah kejadian ini, kata Mualimin, korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya.

"Korban cerita kepada ibunya. Tak terima, kasus ini dilaporkan ke polisi. Korban mengaku dicabuli tersangka sejak 2017. Korban selalu diancam tersangka," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, tersangka dijerat dengan  Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: