Begal Ancam Karyawan PT GGP dengan Pisau

Begal Ancam Karyawan PT GGP dengan Pisau

Medialampung.co.id - "Lepas motor kamu!" ancam salah satu dari tiga pelaku curas (Begal). Hal ini membuat nyali Asminah (38), karyawan kontrak PT Great Giant Pineapples (GGP) warga Kampung Sidorahayu, Kecamatan Abungsemuli, Lampung Utara. Diceritakan Asminah dalam laporannya Nomor : LP/10-B/I/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK WAY UBU Tanggal 24 Januari 2021, dirinya hendak berangkat kerja dari rumah, Minggu (24/1) sekitar pukul 05.30 WIB. "Hendak berangkat kerja naik motor. Ketika di Jalinsum, tepatnya di Dusun IV, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, dipepet satu motor berbonceng tiga dari arah belakang," katanya. Setelah itu, kata Asminah, kunci motor Honda BeAT BE 4756 JL miliknya langsung dicabut pelaku. "Kunci kontak motor dicabut. Mesin motor langsung mati. Saya berusaha menghidupkan motor namun tak bisa karena kunci motor sudah tak ada. Kemudian saya didorong oleh salah satu pelaku menggunakan tangan. Saya oleng dan akhirnya berhenti di pinggir jalan," ujarnya. Setelah berhenti, kata Asminah, dua pelaku menghampirinya. "Satu orang menodongkan sajam jenis pisau sambil berkata, 'Lepas motor kamu!'. Karena takut, akhirnya motor saya lepas. Para pelaku pun pergi membawa motor saya," ungkapnya. Sedangkan dalam kasus ini, Polsek Waypengubuan baru berhasil membekuk seorang tersangka. "Kita berhasil menangkap seorang tersangka. Yakni atas nama Muktar (24), warga Kampung Banjarratu, Sabtu (30/1) sekitar pukul 00.15 WIB. Tersangka ditangkap di jalan raya Kampung Banjarratu saat membawa motor korban," kata Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata M. Ali Mansur, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Dua rekan tersangka masih dalam pengejaran," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: