Beberapa Dinas/Badan di Lamteng Berubah dan Digabung

Beberapa Dinas/Badan di Lamteng Berubah dan Digabung

Medialampung.co.id - Dinas/badan di Lampung Tengah mengalami perubahan nomenklatur, peningkatan tipe, maupun penggabungan. Pemkab Lamteng diminta menyiapkan dampak pemberlakuan perda ini

Anggota DPRD Lamteng Joni Hardito menyampaikan dalam rapat paripurna perubahan atas Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lamteng. 

"Perubahan perda ini telah dibahas. Ada beberapa ibu dinas/badan yang mengalami perubahan nomenklatur, peningkatan tipe, maupun penggabungan," katanya.

Rinciannya, kata Joni, Dinas Bina Marga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. 

"Kemudian Dinas Pengairan berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya; Satuan Polisi Pamong Praja berubah nomenklatur menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah," paparnya.

Selanjutnya, kata Joni, Dinas Komunikasi dan Informatika pada perda sebelumnya Tipe B berubah menjadi Tipe A. "Dinas Pemuda dan Olahraga yang awalnya Tipe B menjadi Tipe A selanjutnya digabung dengan Dinas Pariwisata Tipe C dengan nomenklatur Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tipe A; Dinas Koperasi dan UKM berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan digabung dengan Dinas Perdagangan dengan nomenklatur baru menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan; Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura serta Dinas Ketahanan Pangan yang sama sama bertipe A digabung dengan nomenklatur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura; serta Dinas Peternakan dan Perkebunan Tipe A digabung dengan Dinas Perikanan Tipe B dengan nomenklatur Baru menjadi Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan dengan Tipe A," paparnya lagi.

Dengan penggabungan maupun perubahan nomenklatur dinas/badan yang disepakati, kata Joni, adalah upaya dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta penguatan perangkat daerah yang terkait dengan pendapatan daerah serta pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat. "Penggabungan perangkat daerah dan peningkatan tipe tentu akan berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas maupun badan. Bapem Perda meminta kepada pemerintah daerah agar segala sesuatu yang menjadi dampak dari pemberlakuan perda ini segera disiapkan dan ditindaklanjuti lewat peraturan bupati sebagai aturan pelaksanaannya," ungkapnya.

Dengan adanya nomenklatur ini, Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan pihaknya akan mengefektifkan perangkat daerah yang ada. "Kita akan efektifkan perangkat daerah yang ada. ASN dan THL nanti kita akan atur sebaik mungkin," katanya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: