Beberapa Bulan Bebas, Residivis Kembali Masuk Bui

Beberapa Bulan Bebas, Residivis Kembali Masuk Bui

Medialampung.co.id - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, PP (38) harus kembali berurusan dengan Polisi.

Hal ini terjadi setelah warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah tersebut diduga melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senpi rakitan terhadap Agung Setiono (21).

Dalam aksinya dia tak sendirian namun bersama kedua rekannya HN (DPO) dan RO (DPO) pada Sabtu (8/8) pukul 20.00 WIB lalu.

Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan PP ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Sukoharjo di back Up tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

"Satu dari Tiga pelaku curas dengan mempergunakan senpi, Senin   malam kami amankan. PP kami amankan saat sedang berada di tempat persembunyianya di pekon Watuagung Kecamatan  Kalirejo  Lampung Tengah," jelasnya. 

Untuk dua pelaku lain, Iptu Hasbulloh mengatakan, saat ini masih dalam pengejaran.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, 1 unit HP merk Xiaomi Red 5A hasil kejahatan.

"Juga 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan 1 pucuk senpi rakitan yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan," beber Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: