Bawaslu Waykanan Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Bawaslu Waykanan Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waykanan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Waykanan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk ditempatkan di 15 Kecamatan, Kamis (1/10)

Ketua Panwascam Negeri Agung Beny Asmara mengatakan, Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 30 September hingga 2 Oktober dan Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober tahun 2020.

“Bagi warga yang ingin melihat pengumuman dapat dilihat di Kantor Panwaslu Kecamatan, Kantor Camat dan Kantor Kelurahan/Desa setempat,” kata Beny.

Disamping itu, lanjutnya, untuk pengumuman juga dapat di lihat di media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan dan website Bawaslu Kabupaten Waykanan.

Ia juga menjelaskan, Dengan telah dibentuknya Kelompok kerja (Pokja) pembentukan pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan, maka hari ini Pokja sudah mempublikasikan pengumuman pendaftaran di Wilayah kerja masing-masing.

"Sesuai amanat Undang-Undang, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan Suara di TPS, adapun persyaratan sebagai Pengawas TPS yakni WNI, pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun, sehat jasmani dan rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, Serta bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test apabila terpilih," paparnya

Masih menurut Beny Untuk berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditugaskan di wilayah masing-masing, sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

“Jadi yang berkewajiban merekrut, membuat SK, serta melantik dan melakukan Bimtek adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan, dengan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19, sedangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan terhadap rekrutmen tersebut,” ungkap Beni Asmara

Ia berharap, sewaktu proses Perekrutan berlangsung Panwaslu kecamatan melalui Pokja melaporkan kepada Bawaslu kabupaten dengan tembusan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI. Laporan dimaksud menggunakan tautan (link) sesuai dengan juknis, Bawaslu Kabupaten Waykanan juga menghimbau kepada warga yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.

Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan suara, mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun di hari pencoblosan serta melaksanakan tugas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan seperti pengawasan protokol Covid-19 pada hari pemungutan suara. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: