Bawaslu Tingkatkan Pengawasan ASN-Peratin
Medialampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesbar dan Peratin serta perangkat pekon agar benar-benar netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesbar 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, S.Sos.I., mengatakan kini di Pesbar sudah mulai memasuki tahapan Pilkada 2020 sejak 30 September 2019 lalu, berdasarkan PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“Pengawasan yang dilakukan ini sebagai langkah untuk pencegahan, karena itu kita berharap seluruh ASN, Peratin dan aparat Pekon di Kabupaten Pesbar dapat menjaga netralitasnya,” katanya, Jum’at (25/10) kemarin.
Selain itu, kata dia, harus lebih bijak saat berselancar di media sosial (medsos) salah satunya dapat menjaga setiap tindakan yang dapat menimbulkan asumsi keberpihakan melalui medos. Seperti diketahui pada UU No.6/2014 tentang Desa, yakni dalam Pasal 29 dan 51 telah dijelaskan terkait larangan kepala desa dan aparat desa, diantaranya dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Kemudian, kepala desa atau peratin juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilu dan/atau Pilkada. Karena itu, sebagai upaya pencegahan dini Bawaslu Pesbar akan melayangkan surat pencegahan dan berkoordinasi ke setiap pihak atau instansi terkait.
“Terutama ke Pemkab Pesbar, dalam waktu dekat ini kami juga akan kembali menyurati terkait dengan netralitas ASN menjelang tahapan Pikada 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengaku sejauh ini pihak Bawaslu telah menemukan adanya oknum-oknum ASN dan perangkat pekon khususnya peratin yang berpotensi melakukan pelanggaran dalam hal ini politik praktis, tapi Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan, jika masih tetap membandel akan ditindak.
“Sejak tahapan Pilkada kita belum menerima ada laporan terkait keterlibatan ASN, peratin dan aparatur pekon yang melakukan kegiatan politik praktis,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: