Bawaslu RI Usul Calon Petahana Pilkada Mundur 

Bawaslu RI Usul Calon Petahana Pilkada Mundur 

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyambut baik dan mendukung Bawaslu RI yang mengusulkan agar calon kepala daerah (cakada) petahana di Pilkada 2020 mengundurkan diri dari jabatannya.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan Bawaslu Kabupaten Pesbar tentu sangat mendukung usulan Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik salah satunya agar calon kepala daerah petahana di Pilkada nanti mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kami tentu berharap agar usulan dari Bawaslu RI tersebut dapat didorong oleh semua pihak terkait, salah satunya dari anggota DPR RI maupun lainnya,” kata Kodrat, Jum’at (18/10).

Dikatakannya, usulan dari Bawaslu RI tersebut tentunya juga untuk menghindari polemik di tengah-tengah masyarakat saat Pilkada serentak 2020, khususnya di Kabupaten Pesbar. Selain itu juga untuk menghindari potensi Abuse of  Power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan bagi petahana dan sebagainya.

“Untuk itu, mengenai hal itu kita berharap agar usulan Bawaslu RI dapat didorong dan dibahas bersama, baik dengan KPU RI, pemerintah dan Komisi II DPR RI,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jika semua mendorong dan menyetujui usulan dari Bawaslu RI tersebut maka aturan yang akan direvisi yakni Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada. Karena itu Bawaslu Kabupaten Pesbar sangat berharap usulan dari Bawaslu RI dapat direalisasikan oleh pemerintah. Dengan begitu maka kedepan khususnya di Pesbar saat pelaksanaan Pilkada 2020 nanti dapat berjalan kondusif.

“Jika berkaca pada Pilkada 2015 dan Pemilu 2019 lalu. Kita juga memprediksi pelaksanaan Pilkada 2020 di Pesbar tentu masih sangat rentan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Masih kata dia, Bawaslu hingga kini juga masih terus berupaya dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran di Pilkada 2020 mendatang. Salah satunya dengan melayangkan surat imbauan ke Pemkab agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis di Pilkada nanti. Begitu juga dengan aparatur pekon diharapkan untuk tidak terlibat politik praktis.

“Bawaslu Pesbar tentu akan menindak tegas bagi para ASN maupun aparatur pekon yang terlibat politik praktis di Pilkada 2020, mulai dari tahapan hingga pelaksanaannya nanti,” tandasnya.(yan/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: