Bawaslu Provinsi Lampung Minta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Coklit

Bawaslu Provinsi Lampung Minta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Coklit

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti hasil audit pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Serentak 2020 yang terdapat dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hasil audit coklit yang terdapat dugaan pelanggaran, termasuk yang ada di Kabupaten Pesbar.

"Semua sudah kita instruksikan dan kita minta hasil audit coklit yang terdapat pelanggaran ditindaklanjuti," kata Khoir--sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.

Seperti diberitakan, Bawaslu Kabupaten Pesbar menemukan banyak persoalan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih di Pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, S.H.I., mengatakan sebelumnya pada Kamis (13/8), Bawaslu Pesbar menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan seluruh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesbar. Dari hasil RDK tersebut ditemukan adanya laporan bahwa masih ada wilayah-wilayah yang rawan tidak dilakukan coklit sesuai dengan prosedur.

"Bahkan ada yang belum tercoklit, karena itu kita dari jajaran Bawaslu Pesbar melakukan audit langsung untuk turun ke setiap kecamatan se-Kabupaten Pesbar," katanya.

Masih kata Irwansyah, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan masih ditemukan banyak permasalahan dalam pencoklitan data pemilih itu. Antara lain di

Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Utara, Karya Penggawa, Lemong, Pesisir Selatan dan Kecamatan Bangkunat. Temuan tersebut seperti PPDP tidak melakukan pencoklitan secara langsung ke setiap rumah, ditemukannya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit, tidak ditempelnya stiker coklit oleh PPDP, dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PPDP bahkan ditemukannya bukti pencoklitan yang tidak diberikan oleh PPDP kepada pemilih.

Di tempat terpisah, anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan KPU Pesbar akan melakukan pengecekan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai temuan Bawaslu Pesbar tersebut.

"Kita akan cek ke jajaran PPK dan PPS dimana saja yang menjadi temuan Bawaslu Pesbar itu dan seperti apa saja? selain itu kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Pesbar mengenai hal tersebut," tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: