Bawaslu Pesbar Temukan Banyak Persoalan Coklit Data Pemilih

Bawaslu Pesbar Temukan Banyak Persoalan Coklit Data Pemilih

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menemukan banyak persoalan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih di Pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, S.H.I., mengatakan sebelumnya pada Kamis (13/8), Bawaslu Pesbar menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan seluruh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesbar. Dari hasil RDK tersebut ditemukan adanya laporan bahwa masih ada wilayah-wilayah yang rawan tidak dilakukan coklit sesuai dengan prosedur.

"Bahkan ada yang belum tercoklit, karena itu kita dari jajaran Bawaslu Pesbar melakukan audit langsung untuk turun ke setiap kecamatan se-Kabupaten Pesbar," katanya, Jumat (14/8).

Dijelaskannya, dalam kegiatan audit tersebut dilakukan per wilayah seperti anggota Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S, S.H, M.H., selaku koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, melakukan sampel audit di empat titik yang ada di Kecamatan Lemong, antara lain di Pemangku Bumi Rahayu Pekon Pugung Penengahan, Pemangku Binjai Pekon Pagar Dalam, Pemangku Talang Tinggi Pekon Bambang serta Pemangku Batu Bulan Pekon Malaya.

Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya yakni Heri Kiswanto, S.Sos. I., selaku Kordiv PHL, melakukan sampel audit di Kecamatan Pesisir Selatan yakni di Pekon Marang, Pekon Ulok Manik dan Pekon Sumur Jaya.

"Sedangkan saya sendiri mengambil sampel audit di kecamatan Bangkunat yakni di Pemangku Talang timbunan dan Pemangku Talang Tengah, Pekon Pagar Bukit begitu juga dengan Kecamatan lainnya tetap dilakukan audit," jelasnya.

Masih kata Irwansyah, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan masih ditemukan banyak permasalahan dalam pencoklitan data pemilih itu. Antara lain di Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Utara, Karya Penggawa, Lemong, Pesisir Selatan dan Kecamatan Bangkunat.

Temuan tersebut seperti PPDP tidak melakukan pencoklitan secara langsung ke setiap rumah, ditemukannya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit, tidak ditempelnya stiker coklit oleh PPDP, Pemalsuan tanda tangan oleh PPDP, bahkan ditemukannya bukti pencoklitan yang tidak diberikan oleh PPDP kepada pemilih.

"Sebagai tindak lanjut dari temuan ini Bawaslu Pesbar akan menyampaikan rekomendasi sebagai saran perbaikan kepada jajaran KPU Pesbar untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Ditambahkannya, sesuai aturan Undang-Undang maupun petunjuk teknisnya, bahwa seperti warga yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah itu wajib memiliki hak pilih. Untuk itu, Bawaslu Pesbar berharap dengan dilakukannya kegiatan audit ini dapat memastikan tidak ada satupun warga Pesbar yang sudah memiliki hak pilih namun tidak terdata.

"Semua warga Pesbar yang sudah memiliki hak pilih itu harus terdata, sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 mendatang," jelasnya.

Di tempat terpisah, anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan KPU Pesbar akan melakukan pengecekan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai temuan Bawaslu Pesbar tersebut.

"Kita akan cek ke jajaran PPK dan PPS dimana saja yang menjadi temuan Bawaslu Pesbar itu dan seperti apa saja? Selain itu kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Pesbar mengenai hal tersebut," tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: