Bawaslu Pesbar Sosialisasikan Produk Hukum

Bawaslu Pesbar Sosialisasikan Produk Hukum

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar sosialisasi produk hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten setempat. Kegiatan itu dipusatkan di aula Sartika Guest House Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (10/7).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, S.Hut, S.H, M.H., ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Irwansyah beserta anggota Bawaslu setempat.

Dalam kesempatan itu, Tamri Suhaimi, mengatakan produk hukum Bawaslu dalam Pilkada 2020 salah satunya yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.3/2020 tentang perubahan Perbawaslu No.1/2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan PTPS.

“Dalam Perbawaslu itu terdapat 24 pasal yang mengalami perubahan, selain itu juga terdapat satu Pasal penambahan yakni pasal 81A,” katanya.

Dijelaskannya, beberapa poin perubahan dalam pasal itu seperti pada pengaturan pembagian divisi, fungsi divisi, dan hubungan unit kerja. Selain itu, mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat, mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan dan dasar penggunaan nomenklatur Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pemilihan.

Ditambahkannya, untuk perubahan pada pembagian divisi seperti di Bawaslu Kabupaten yakni divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, serta divisi sumber daya manusia, organisasi dan data informasi.

Begitu juga dengan yang ada di Panwascam hingga Kelurahan/Desa harus mengacu pada Perbawaslu tersebut, begitu juga dengan poin perubahan lainnya pada aturan itu diharapkan benar-benar dipelajari terutama oleh Panwascam.

“Kita berharap khususnya kepada semua jajaran Panwascam dapat memahami semua Perbawaslu yang disosialisasikan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Irwansyah mengatakan kegiatan sosialisasi produk hukum Bawaslu dalam Pilkada yang dilaksanakan ini diharapkan dapat diikuti dengan serius oleh Panwascam se-Kabupaten Pesbar ini, sehingga dalam melaksanakan tugas pengawasan pada semua tahapan Pilkada ini bisa lebih maksimal.

“Dalam sosialisasi produk hukum Bawaslu itu mencakup semuanya terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pilkada, sehingga harus dipahami dan nanti Panwascam dapat menyampaikan kepada Panwaslu di tingkat Kelurahan/Desa,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: