Bawaslu Panggil Camat Lemong

Bawaslu Panggil Camat Lemong

Medialampung.co.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar)  Kamis (26/12) memanggil Camat Lemong,  M. Nursin Candra, untuk klarifikasi mengenai informasi dugaan kendaraan dinas (randis) yang digunakan untuk mengangkut banner bakal calon bupati (Balonbup) Pesbar di Kecamatan Lemong, Sabtu (21/12) pekan lalu.

Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan hasil klarifikasi Camat Lemong itu benar randis yang berada dekat mobil pickup yang mengangkut banner balon bupati seperti dalam foto yang beredar di media sosial (Medsos) itu merupakan randis camat Lemong. Namun, randis itu digunakan oleh keponakannya untuk belanja.

“Pengakuan Nursin Candra bahwa randis itu digunakan oleh keponakannya membeli rokok di warung sekaligus mencari ikan di Pekon Tanjung Way Batang,” katanya.

Dikatakannya, secara kebetulan saat berhenti ada mobil pickup yang juga berhenti membawa banner bakal calon bupati. Bahkan, Nursin juga mengaku dirinya tidak mengetahui pasti mobil pickup itu, meski plat merah, tapi itu merupakan plat untuk kendaraan baru, artinya bukan randis.

“Kita juga sudah menanyakan randis Rush plat merah Nopol BE 2024 XZ ke Bagian Umum Setdakab Pesbar, benar itu randis camat Lemong, sedangkan mobil pickup itu bukan randis,” katanya.

Meski begitu, lanjutnya, dari hasil klarifikasi itu Bawaslu juga masih akan melakukan pengkajian dan belum dapat menyimpulkan, apakah itu masuk dalam pelanggaran atau tidak. Terlebih yang menggunakan randis camat Lemong itu bukan Camat yang bersangkutan.

“Yang jelas kami tetap akan melakukan pengkajian dari hasil klarifikasi ini,” jelasnya.

Sementara itu, M. Nursin Candra, mengaku jika yang membawa randis itu bukan dirinya melainkan keponakannya yang disuruh untuk membeli rokok. “Bukan saya yang membawa dan saya juga tidak tahu mobil pickup yang mengangkut banner itu,” singkatnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: