Bawaslu Lamteng Nilai Pelaksanaan Coklit Asal-asalan

Bawaslu Lamteng Nilai Pelaksanaan Coklit Asal-asalan

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah dalam pengawasan pencocokan data pemilih (coklit) 15 Juli-13 Agustus 2020 banyak menemukan persoalan. Bawaslu menemukan 454 rumah tidak dipasang formulir AA.2-KWK setelah dicoklit dan 37 rumah tidak dicoklit petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Anggota Bawaslu Lamteng Divisi Pencegahan dan Pengawasan Edwin Nur menyatakan banyak persoalan ditemukan dalam pengawasan coklit.

"Kita temukan ada 453 rumah yang tak dipasang AA.2-KWK setelah dicoklit dan 37 rumah tak dicoklit. Kami menilai pemetaan TPS yang dilakukan KPU terkesan asal-asalan," katanya.

Bukan hanya itu. Menurut Edwin Nur, ditemukan juga pemilih yang tak tercantum di dalam formulir A-KWK tidak sesuai domisili TPS yang sudah ditetapkan KPU Lamteng.

"Ini mempersulit kerja PPDP dalam melaksanakan coklit. Termasuk masih ditemukan pemilih TMS, seperti TNI, Polri, meninggal dunia, dan belum cukup umur masuk formulir A-KWK. Kita sudah berikan saran perbaikan kepada PPK," ungkapnya.

Persoalan-persoalan ini, kata Edwin Nur, harus evaluasi KPU.

"Kami imbau agar pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS, PPK, dan KPU kabupaten nantinya lebih teliti lagi sehingga menghasilkan data pemilih sementara (DPS). Masyarakat juga harus proaktif jika tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) segera melapor," tegasnya.

Terkait persoalan-persoalan ini, Komisioner KPU Lamteng Divisi Program dan Data Ade Ariyanto menyatakan sudah ditindaklanjuti. 

"Kawan-kawan juga sudah turun ke lapangan. Bagi yang belum dicoklit sudah dicoklit," katanya.

Terkait ada 454 rumah tidak dipasang formulir AA.2-KWK setelah dicoklit, Ade menyatakan itu hanya terlepas.

"Itu kebanyakan terlepas karena perekatnya kurang baik atau gampang terkelupas. Ini juga sudah kita tindaklanjuti," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: