Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi

Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Kedapatan memiliki sabu-sabu, NB (24) warga Kecamatan Pagelaran ditangkap jajaran Sat Narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres Pringsewu.

"NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran," terang Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Pemuda pengangguran tersebut ditangkap  pada Kamis (28/5) pukul 13.00 WIB berikut barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

"Dilakukan tes urin, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Dedi, maka pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling sikat Empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: