Bawa Pergi Gadis Remaja Tanpa Izin Selama 3 Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Bawa Pergi Gadis Remaja Tanpa Izin Selama 3 Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Akibat membawa anak dibawah umur jalan-jalan tanpa izin orang tuanya, seorang pemuda berinisial DA (21), warga Kampung Neki Kecamatan Banjit Waykanan, diamankan oleh Polsek Baradatu.

Kapolres Waykanan Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB korban Diyan (14)---bukan nama sebenarnya---bertemu dengan pelaku di Lapangan Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, pada saat itu pelaku mengajak korban dengan cara memaksa untuk pergi ke rumah nenek pelaku di Dusun Jombang Kecamatan Banjit, karena merasa takut, korban mengikuti kemauan pelaku dan menginap selama satu malam disana.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membawa korban ke Muaradua Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel, selama tiga hari sampai dengan hari senin tanggal 04 Januari 2021, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB korban diantarkan pulang oleh paman pelaku sampai di depan gang rumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke Polsek Baradatu.

Atas laporan korban itulah Polsek Baradatu melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku, dan pada tanggal 11 Januari 2021, DA (21) berhasil ditangkap, di dekat lapangan talang usup Kampung Banjar Mulia Baradatu,

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah pelaku terlihat berada di lapangan Talang Usup Banjar Mulia, dan sekarang telah kami amankan di Mapolsek Baradatu,” ujar Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mendampingi Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali dengan ancaman hukuman maksimal  tujuh tahun kurungan penjara,” imbuhnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: