Bawa Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Satlantas Polres Lamtim

Bawa Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Satlantas Polres Lamtim

Medialampung.co.id - Unit Lalulintas Polsek Labuhanmaringgai yang berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, Kamis (27/2).

Tersangka yang diamankan adalah Yuda (19) dan Roje'i (18) warga Kecamatan Labuhanmaringgai.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika personil Unit Lalulintas Polsek Labuhanmaringgai sedang melakukan patroli rutin di wilayah Desa Muaragadingmas, pukul 17.00 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Petugas kemudian menghentikan pengendara sepeda motor tersebut.

Pengendara sepeda motor yang membonceng rekannya sempat berusaha menghindar saat dihentikan petugas.

Berkat kesigapan anggota akhirnya, kedua tersangka berhasil dihentikan. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 14 butir pil jenis hexymer dan sebotol miras merek columbus.

"Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut ke dua tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Lamtim,"terang AKP Rafli Yusuf Nugraha. (dwi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: