Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Suoh, Musa Berhasil Diciduk di Bengkunat

Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Suoh, Musa Berhasil Diciduk di Bengkunat

Medialampung.co.id - Unit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekincau Kabupaten Lampung Barat berhasil mengamankan Musa bin Muslim (34) warga Dusun Kalahang Pekon Pariaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, setelah melakukan penipuan dan penggelapan datu unit sepeda motor milik korban atas nama Muhammad Mahdi bin Santa (18) warga Pemangku Sinar Waya Pekon Roworejo Kecamatan Suoh. 

Kapolsek Belalau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIk, MH., mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka pada Senin (8/6) atas dasar laporan polisi (LP) No. B-208/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPK Sekincau, tanggal 7 Juni 2020.

"Kejadian bertempat di Umbul Waluh Pekon Bandar Agung Kecamatan BNS.  Bermula saat korban diajak oleh terlapor pergi ke Gunung Sari Semong untuk mengambil uang di Bank. Kemudian terlapor bersama korban pergi berboncengan menggunakan motor milik korban," ungkapnya. 

Pada saat korban dan terlapor sampai di Talang Suyat Pekon Bandar Agung keduanya mampir di warung untuk minum kopi. Setelah selesai minum kopi, korban dan terlapor melanjutkan perjalanan, sesampainya di umbul waluh Pekon Bandar Agung terlapor mengajak korban untuk mampir di rumah salah satu rekan terlapor.

"Pada saat mampir ternyata rekannya tersebut tidak berada di rumahnya, kemudian korban dan terlapor sempat minum kopi di rumah rekannya tersebut. Lalu, sekitar jam 10.00 WIB terlapor mengatakan kepada korban bahwa akan pergi ke warung untuk membeli bensin, kemudian terlapor pergi mengendarai motor milik korban sedangkan korban tetap berada di rumah rekannya tersebut," jelasnya. 

Namun, korban yang menunggu terlapor sampai sekira jam 17.00 WIB, tetapi terlapor tidak kembali kemudian korban pulang ke rumahnya di Pekon Roworejo berjalan kaki. Dan sepeda motor milik korban yang dibawa oleh terlapor tidak kembali sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol: B 6781 ETG Noka: MH1JBC216AK528891 Nosin: JBC2E1516782 dengan nilai kerugian sebesar Rp6.500.000.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin Panit II Reskrim Bripka Mayroni Eka Ribadi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Belimbing . 

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sekincau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya seraya menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam dari tangan pelaku. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: