Baru Dua Tersangka Kasus Babby Lobster yang P21

Baru Dua Tersangka Kasus Babby Lobster yang P21

Medialampung.co.id Dua dari tiga tersangka pengepul baby lobster (benur) yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dari tiga Tempat Kejadian Perakara (TKP) di Kabupaten Pesisir Barat awal September lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Selasa (8/10).

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Liwa yakni, TA alias AAN tersangka dalam ungkap di TKP Kecamatan Pesisir Utara, kemudian PP tersangka dalam ungkap di  Kecamatan Pesisir Selatan, sementara WS yang  warga Ngambur belum dilimpahkan, dengan alasan berkas belum lengkap.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi mengatakan, keduanya dilimpahkan setelah berkas tahap II yang diajukan ke Kejari Liwa dinyatakan lengkap (P21).

”Untuk kedua tersangka kita limpahkan ke Kejari Liwa bersama berkas dan barang bukti, untuk kemudian proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum, untuk tersangka WS memang belum karena berkasnya terpisah,” kata Juherdi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam ungkap di TKP tersebut sebelumnya pihaknya mengamankan ‘Baby Lobster’ atau benur bernilai Rp3.043.200.000,- berikut  pengepul.

”Penangkapan pertama dilakukan di TKP Kecamatan Pesisir Utara, kemudian di Kecamatan Pesisir Selatan  dan Kecamatan Ngambur. Dalam ungkap di tiga TKP tersebut, kami berhasil  mengamankan 20.288 baby lobster, dan untuk barang bukti lobster telah dilepasliarkan ke alam bebas,” kata dia.

Barang bukti (BB) selain lobster juga diamankan polyfoam kecil warna putih, mesin angin (Blower) Portable merk DC-2800, mesin angin (Blower) Portable merk KIYOSAKI, mesin angin (Blower) Portable merk HAI LONG, mesin angin (Blower) listrik merk AMARA dan mesin angin (Blower) Portable merk ARMADA  dan barang bukti lainnya. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: