Baru Dua Perusahaan Bayar Pajak Menara Seluler

Baru Dua Perusahaan Bayar Pajak Menara Seluler

Medialampung.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus memaksimalkan penarikan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan menara seluler di kabupaten setempat.

Kepala Bapenda Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan di tahun 2019 terdapat 47 menara seluler dari delapan perusahaan telekomunikasi tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten setempat.

“Jumlah menara seluler di Pesbar ini ada 47 unit, dari delapan perusahaan, seluruh menara seluler itu ada kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata dia.

Dijelaskannya, hingga kini dari 47 menara seluler itu, baru 20 menara seluler yang telah membayar dan melunasi kewajiaban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2019.

“ Baru 20 menara seluler yang lunas PBB tahun ini, terdiri dari 13 menara seluler milik PT. Telkomsel, dan tujuh menara seluler milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel),” jelasnya,

Sementara itu, untuk 27 menara seluler lainnya merupakan milik sejumlah perusahaan, hingga kini belum melakukan pembayaran, meski pihaknya rutin menyampaikan tagihan melalui email ke masing-masing perusahaan itu.

“Penagihan rutin kita lakukan keseluruhan perusahaan itu, karena pembayarannya melalui sistem transefer langsung melaui Bank jadi kita belum tahu sebelum ada pemberitahuan dari mereka,” terangnya.

Menurutnya, meski perusahaan pemilik menara seluler itu telah melakukan pembayaran, tapi tidak diketahui karena semua pajak daerah disetorkan melalui satu rekening, jadi dilakukan penagihan dan ditunjukan bukti transefer baru diketahui jika telah melakukan pembayaran.

“Kita rutin berkoordinasi dengan seluruh perusahaan pemilik menara seluler itu, terutama dalam melakukan penagihan, hal itu agar tidak ada perusahaan pemilik menara sleuler di kabupaten ini yang tidak membayar PBB,” tandasnya. (yog/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: