Baru Bebas Malah Berbuat Kriminal Lagi

Baru Bebas Malah Berbuat Kriminal Lagi

Medialampung.co.id. - Sudah mendapat program asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu, Rahman Agung (37), warga Perum BTN Umasjaya Blok C, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, kembali berulah. Residivis ini ditangkap Polsek Terbanggibesar di rumahnya karena telah melakukan curanmor, Minggu (3/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan LP/252-B/IV/2020/Res LT/Sek Tebas, Tgl. 29 April 2020.

"Tersangka mencuri motor milik korban Arizal (30), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Selasa (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Motor Honda BeAT yang diparkir di dalam rumah korban Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar," katanya.

Modus tersangka, kata Sutana, masuk ke rumah korban siang hari dengan pura-pura mau bertamu.

"Tersangka mengetuk pintu. Setelah pemilik rumah tidak ada, tersangka masuk dan melihat ada motor Honda BeAT yang kebetulan kunci motor ada di atas meja. Tersangka membawa kabur motor korban," ujarnya.

Kronologis penangkapan, kata Sutana, anggota membuntuti tersangka yang mengendarai motor korban hingga di rumahnya pada pukul 16.00 WIB. 

"Tersangka sebelumnya kita buntuti. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti motor korban. Tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: