Baru 10 Hari Kerja, Aleg Terima Gaji Rp24 Juta

Baru 10 Hari Kerja, Aleg Terima Gaji Rp24 Juta

Medialampung.co.id - Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Lambar periode 2019-2024 yang di lantik 19 Agustus 2019, sudah menerima gaji per 1 September. Nilai gaji mereka rata-rata Rp24 juta lebih per orang. Gaji sebesar itu mereka dapatkan hanya dengan bekerja selama 10 hari. "Gaji pertama anggota DPRD cair 1 September 2019. Kurang lebih Rp 24 juta per anggota," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Syaekhudin, M.M., Kamis (5/9). Menurut dia, gaji yang diberikan masih tergolong sebagai anggota DPRD karena unsur pimpinan definitif  belum ditentukan. Gaji sebesar Rp24 juta lebih itu terdiri dari gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp1.575.000, tunjangan keluarga Rp189.000, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan beras Rp209.280,  tunjangan khusus/PPh Rp46.181, tunjangan perumahan Rp8.000.000,  transportasi Rp8.000.000, uang paket Rp157.500, tunjangan komisi Rp91.350, Banang, Banmus, BK dan Banpemperda Rp91.350, serta Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Rp6.300.000. “Sebenarnya total gaji anggota DPRD per bulan sebesar Rp27.743.411 kemudian dipotong pajak PPh sebesar Rp3.511.181 sehingga gaji bersih yang di terima setiap anggota DPRD Lambar per bulan mencapai Rp24.232.230,” ungkap dia. Lebih jauh dia mengatakan, sementara jika nanti unsur pimpinan DPRD definitif  telah ditetapkan maka untuk jabatan ketua DPRD akan menerima gaji bersih sebesar Rp11.565.030, rinciannya gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp2.100.000,   tunjangan keluarga Rp189.000, tunjangan jabatan Rp3.045.000, tunjangan beras Rp209.280,  tunjangan khusus/PPh Rp46.181, uang paket Rp210.000, Banang, Banmus, BK dan Banpemperda Rp456.750, serta Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Rp6.300.000. Sedangkan untuk wakil ketua DPRD akan menerima gaji sebesar Rp10.341.780 (sudah dipotong pajak), terdiri dari  gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp1.680.000,  tunjangan keluarga Rp189.000, tunjangan jabatan Rp2.436.000, tunjangan beras Rp209.280,  tunjangan khusus/PPh Rp46.181, uang paket Rp168.000, dan Banang, Banmus, BK dan Banpemperda Rp304.500, serta Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Rp6.300.000. “Gaji yang di terima ketua dan wakil ketua DPRD jumlahnya lebih kecil dibanding anggota dewan, itu disebabkan pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transport dan perumahan karena mereka sudah disiapkan rumah dinas serta kendaraan dinas oleh pemerintah daerah,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: