Bantuan Tak Sesuai Harapan, Korban Gelombang Pasang Protes

Bantuan Tak Sesuai Harapan, Korban Gelombang Pasang Protes

Medialampung.co.id - Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung merespon keluhan masyarakat nelayan di Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang terkait bantuan dari Pemerintah Kota Bandarlampung bagi masyarakat yang menjadi korban musibah gelombang pasang air laut.

Setidaknya sekitar 20 nelayan menyambangi kantor satu atap untuk mendapatkan bantuan tersebut pada Jumat (19/6), namun para nelayan tersebut kaget karena bantuan yang akan diterima tidak sesuai dengan harapan.

Syahrudin (50) yang mewakili nelayan tersebut mengatakan, gelombang pasang tersebut mengakibatkan rusaknya 20 kapal nelayan yang sedang bersandar.

“Infonya kami dapat bantuan sosial dari Pemkot, tapi harus membuka rekening baru di Bank Lampung yang ditunjuk oleh pemerintah kota Bandarlampung," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, saat akan mengambil bantuan yang akan diterima, ia mengaku kecewa karena jumlahnya sangat tidak sesuai dengan pengurusan administrasi yang nilainya lebih besar dari bantuan diterima.

“Bantuan perbaikan untuk satu perahu saja tidak cukup dengan nilai 250.000 ribu. kalau mau di  rinci untuk pembelian 1 papan harganya 50.000 ribu, ini kapal kami rusak semuanya, kalau harus mengurus dulu dengan membuka rekening dan persyaratan lainnya dan diharuskan  membubuhkan 3 materai sedangkan satu materai saja 6.000, belum lagi ongkos ngurus ke pemkot dan ke Bank Lampung," ujar Syahrudin.

Sementara saat di konfirmasi, Bendahara BPKAD Kota Bandarlampung Muswardi mengatakan, pihaknya hanya memproses sesuai usulan dari dinsos yang mereka sendiri mendapatkan data dari pihak RT dan kelurahan, jadi untuk proses bantuan tersebut memang sudah sesuai dengan data yang dikirim ke pihak BPKAD.

Untuk masalah nominal bantuan, Muswardi juga mengaku tidak mengetahui berapa untuk satu nelayan karena bervariasi dengan tingkat kerusakan perahunya .

“Sebenarnya itu kan dari kelurahan yang mendata, setiap nelayan yang perahunya rusak setelah itu dikirim ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti, kemudian Dinas Sosial memberitahu ke BPKAD agar bisa diproses, bagi penerima bantuan ini memang ada persyaratan yang harus dilampirkan berupa KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kantor catatan sipil serta 3 lembar materai," ujarnya.

Muswardi juga menjelaskan alasan dana bantuan tersebut harus ditransfer ke rekening Bank Lampung karena Bank Lampung adalah kasda Kota Bandarlampung.

“Jadi lebih mudah mentransfer dana bantuan ke nelayan yang sudah memiliki rekening Bank Lampung, dan itu juga sudah sesuai peraturan menteri keuangan," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: