Bangunan Rumah Atau Gedung ASN Harus Miliki IMB 

Bangunan Rumah Atau Gedung ASN Harus Miliki IMB 

Medialampung.co.id - Bangunan rumah atau gudang yang dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur pemerintah pekon Kabupaten Tanggamus wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Adi Gunawan, dasar agar ASN dan aparatur pekon mengantongi IMB pada bangunan ya adalah  Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor: 143/4356/35/2021 tentang aparatur sipil negara dan aparat perangkat pekon Kabupaten Tanggamus wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dokumen IMB memang wajib dikantongi jika ada seseorang yang hendak membangun atau mengubah bentuk bangunan, dengan adanya SE tersebut semakin menegaskan kepada ASN dan aparatur pekon untuk wajib punya IMB, ini supaya menjadi contoh bagi masyarakat," kata Adi Gunawan mewakili Plt Kepala DMPTSP Tanggamus, Sukisno, Minggu (26/9).

Dilanjutkan Adi Gunawan, bahwa dasar SE tersebut merujuk pada Undang-undang No.28/2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No.14.2011, tentang IMB dan peraturan Bupati Tanggamus No.19/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan.

"ASN baik itu PNS maupun non PNS serta aparat pekon harus patuh serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar maka akan diberikan sanksi, yang jelas sanksi moral, berkenaan dengan sanksi lainnya nanti itu keputusan pimpinan karena ini sudah jelas ada aturannya," tegasnya.

Untuk itu dengan telah terbitnya SE tersebut, Adi Gunawan mengimbau kepada seluruh ASN dan aparatur pekon untuk dapat mengurus dokumen IMB baik yang akan membangun gedung/rumah/gudang maupun yang bangunannya sudah jadi.

"Bagi yang sudah jadi bangunannya namun belum ada IMB itu masih bisa mengurusnya, silahkan ke kantor DPMPTSP. Adanya IMB tentu membantu daerah dalam pembangunan sebab retribusi dari IMB dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan di kabupaten Tanggamus," pungkas Adi Gunawan.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: