Bandarlampung Terapkan Penyekatan Kendaraan Bernopol Luar Lampung

Medialampung.co.id - Setelah Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai zona merah pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota Bandarlampung mulai Jumat (1/5) lalu telah menerapkan penyekatan terhadap kendaraan dari luar provinsi lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna mengatakan, sesuai arahan Walikota Herman HN, bahwa ada enam titik pos sentralisasi perbatasan Kota Bandarlampung.
“Saat ini kita telah melakukan penyekatan kepada kendaraan dengan nomor polisi luar Lampung seperti Kendaran berplat B, dan warga dari perbatasan boleh masuk ke Bandarlampung asal harus menunjukkan identitas, jika ia berdomisili di sekitar Bandarlampung akan kita perbolehkan, artinya penduduk Kota Bandarlampung," kata Ahmad Husna di Pasar Panjang, Senin (4/5).
Selanjutnya, apabila ada kendaraan dengan plat nomor polisi Jakarta atau plat di luar lampung akan dicek dan dipersilahkan putar balik.
“Artinya kita melakukan ini bukan hanya saat menghadapi lebaran saja, namun sampai Covid-19 selesai, sampai tidak ada lagi wabah ini,” imbuhnya.
Husna juga menambahkan, jika ada warga kita yang ingin keluar Kota ataupun beraktivitas di sekitar Bandarlampung tapi kendaraannya nomor polisi luar Lampung atau plat B tetap diizinkan.
“Nanti kita kasih kode seperti stiker khusus yang menempel pada kendaraannya yang akan diberikan oleh tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Kota Bandarlampung,” ujarnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: