Bandar Sabu Diciduk Polisi Bersama Dua Istrinya

Bandar Sabu Diciduk Polisi Bersama Dua Istrinya

Medialampung.co.id - Polsek Kotaagung berhasil menangkap Romi (30) terduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu ditangkap berikut dua orang istri sirinya usai mengkonsumsi sabu di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotaagung. 

Romi juga selama ini juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus sebab diduga menjadi Bandar Narkoba berdasarkan penangkapan tersangka Hansori Soha Alias Han pada Desember 2019 dengan.

Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono, mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa Romi merupakan salah satu pengedar Sabu.

Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usai Romi bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.

Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata Romi juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinisial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri keduanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3) pukul 22.00 WIB," ujar Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. 

Lanjutnya, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang," urai kapolsek. 

Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus," pungkas Muji Harjono .

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, kemarin Sabtu (14/3).

Menurut Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalahgunaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap.

Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM.

"RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atas nama tersangka Hansori Soha," beber Hendra Gunawan.

Hendra Gunawan menegaskan, RM dijerat dengan pasal 112 UU No.35/2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU No.35/2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," pungkasnya. 

Sementara itu menurut terduga SR alias Dewi ia baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang.

SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.

"Terakhir dua hari lalu dikontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karena saya dipaksa oleh suami," ucap SR. 

Ditempat sama, TA istri ketiga Romi juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada November 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu.

TA juga menuturkan bahwa ia saat ini sedang mengandung anak Romi dengan usia kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut.

"Kalo sabu saya tau sejak ia merantau di Tangerang. Tapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin," pungkasnya. (rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: