Balapan Liar di Jalan Sultan Agung, 71 Motor Diamankan Polisi
Medialampung.co.id - Sebanyak 71 kendaraan bermotor diamankan petugas gabungan Sat Lantas, Shabara Polresta Bandarlampung, Denpom II/3 Pomal dan Lanal Lampung karena terjaring balap liar di jalan Sultan Agung, Bandarlampung.
Razia tersebut diketahui dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu (16/2) dini hari, Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini yang memimpin razia tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan berdasarkan meminimalisir laporan masyaràkat yang terganggu.
"Kegiatan ini digelar menindak lanjuti banyaknya aduan masyarakat sekitar tentang seringnya balapan liar di seputaran Jalan Sultan Agung Way Halim Bandarlampung yang cukup meresahkan dan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya, minggu (siang).
Dari sana (lanjutnya) petugas melakukan penutupan akses jalan menuju ke jalan tersebut, hingga mengamankan 71 sepeda motor dari pengendara yang kebanyakan pemuda.
"Razia kali kami berhasil mengamankan 71 kendaraan sepeda motor, dimana pengendaranya didominiasi rata rata anak di bawah umur," ujarnya.
Menindaklanjuti itu, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan teguran dan penilangan juga membawa kendaraan yang tidak disertai surat lengkap ke Mapolresta Bandarlampung.
"Untuk sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat akan langsung dilakukan penilangan dan kendaraan dibawa ke Mapolresta, Kedepan kegiatan ini akan terus dilakukan, ada beberapa titik lain yang kami sentuh selain di jalan Sultan Agung ini juga," tandasnya.(rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: